Friday, December 22, 2017

Grebek Gudang, Polda Sulsel Amankan 570.000 Pil PCC


KapanOke.com | Aparat Polda Sulawesi Selatan menggerebek gudang penyimpanan obat daftar G di dua wilayah, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. 570 ribu pil PCC diamankan.

Penggrebekan terjadi pada Jumat (22/12) malam, tepatnya pukul 21.00 Wita. Enam orang pekerja yang berada di dalam gudang saat penggrebekan turut diamankan. AGEN BANDARQ

"Berdasarkan informasi masyarakat akan berkembangnya peredaran PCC, kami selidiki dua hari di Kabupaten Gowa. Infonya di sekitar kawasan Malino ada gudangnya. Lalu kami temukan, kemudian digrebek hingga dapati obat obatan ini," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Supriyanto, kepada detikcom, Sabtu (23/12/2017) dini hari.

Supriyanto mengatakan hingga kini mereka masih melakukan pengejaran terhadap pemilik dan kurir ratusan ribu pil PCC tersebut. Dia menduga ratusan ribu pil PCC ini akan diedarkan di sejumlah wilayah di Provinsi Sulawesi Selatan saat malam tahun baru nanti. AGEN BANDARQ

"Inisialny A pemilik barang, dan E selaku kurir yang mengantar barang ini dari Makassar menuju Kabupaten Gowa. PCC ini mereka simpan di gudang itu, lalu kemudian setiap pilnya mereka buka dan dibagi dua, lalu dimasukan ke dalam kemasan pil baru untuk diedarkan di wilayah Sulawesi Selatan," ujar Supriyanto.

Untuk proses hukum keenam pekerja di gudang, tambah dia, selanjutnya ditangani Direktorat Narkotika Polda Sulsel. Terakhir, dia menjelaskan ancaman hukuman bagi tersangka dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara, sesuai Undang-undang Kesehatan. AGEN BANDARQ

"Kami serahkan ke Unit Narkoba Polda Sulsel untuk diproses lebih lanjut. Kalau terkait obat daftar G dikenakan undang undang kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutur Supriyanto. 

0 comments:

Post a Comment