KapanOke.com | Polisi menangkap seorang perempuan yang telah melakukan ujaran kebencian di media sosial. Peremuan ini menghina polisi karena kesal setelah sebelumnya ditilang.
Perempuan ini adalah SF (22) warga Dusun Sukunan Desa Sukokerto Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo. SF terkena tilang pada Jumat (15/12/2017).
"Tersangka ini terkena tilang pada Jumat. Lalu melakukan penghinaan pada Sabtu," ujar Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto, Senin (18/12/2017).
SF menulis status di akun facebook milik temannya. Dalam status itu, SF mengumpat polisi karena telah menilangnya. Polisi awalnya mengamankan teman SF karena status itu dibuat di akun facebooknya. Namun teman SF itu mengelak dan mengatakan bahwa yang membuat status adalah SF.
"SF quip kami amankan. Dan dia mengakui perbuatannya," individualized organization Riyanto.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit HP, 2 buah sim card, kartu memory 4 GB, 1 lembar surat tilang, 6 enam lembar printout hasil Screenshot facebook yang berisi penghinaan dan pencemaran nama baik. AGEN BANDARQ
SF sendiri mengaku menyesal telah melakukan perbuatannya. Karyawan di pabrik tekstil itu mengaku melakuka itu karena terbawa emosi dan kesal akibat ditilang.
"Saya mohon maaf kepada seluruh anggota polisi. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa," ujar SF dengan wajah menyesal. AGEN BANDARQ
0 comments:
Post a Comment