Saturday, November 25, 2017

Miris, 21 Tahun Dijadikan Budak Nafsu Ayah Kandung, Nasib MG Kini Mengenaskan


Kapanoke.com | Miris nasib seorang wanita warga Batangase Maros, Sulawesi Selatan. Selama 21 tahun MG (30) dijadikan budak nafsu oleh ayah kandungnya sendiri. Ia dicabuli Dg Taba (73) sejak masih duduk di kelas III SD, saat usianya masih delapan tahun pada 1995 silam. 

Mengutip laman Tribun Timur, Senin (20/11/2017), meski telah dicabuli ratusan kali, MG tidak pernah melaporkan tindakan bejat ayahnya kepada ibu kandungnya, PJ (70). 

"Terakhir korban dicabuli sekitar bulan 11 tahun 2016. Namun baru melapor kemarin kepada kami. Alasannya korban baru sembuh setelah sakit sekitar delapan bulan," customized structure Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros, Iptu Kasmawati. 

Korban selalu diancam akan dibunuh jika berani melapor pada ibu maupun tetangganya. Kelakuan pelaku baru terbongkar ketika istrinya sendiri yang memergoki dirinya melakukan aksi asusila pada putri tunggalnya itu. 

Kini pelaku telah diamankan Unit Pelayanan Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Maros, Senin (20/11/2017). Polisi yang dipimpin Kasmawati menjelaskan kronologi terungkapnya kasus pencabulan tersebut. 



"Saat pulang dari kebun, PJ ini langsung masuk ke rumah lewat pintu belakang. Dia langsung histeris saat memergoki suaminya cabuli anaknya," customized structure Kasma. 

Kejadian itu berlangsung di depan televisi ruang keluarga, ketika pelaku masih mengenakan celana, dan putrinya mengenakan daster. 

Saat itu PJ baru pulang setelah menghadiri sebuah pesta pernikahan. "Saat dipergoki, pelaku terburu-buru menutup sekitar kemaluan putrinya lalu berdiri. Sementara korban masih uncovering. Ibu korban kemudian histeris," katanya. 

Pelaku kemudian meradang dan menampar PJ lalu meninggalkan rumah. Sementara korban dan PJ juga memilih untuk menginap selama tiga hari di rumah RS, tetangganya. 

"Setelah mendapati suaminya, PJ dan korban melapor ke Polres. Setelah itu kami ke lokasi dan mengamankan pelaku. Saat ini pelaku kami sel di Mapolres Maros," katanya. 

Namun, ketika ditanyai, pelaku mengelak mencabuli anak ketiga dari empat anaknya itu. "Saya hanya duduk mengurut kakinya. Saya tidak apa-apaji," katanya saat ditemui di ruang kerja PPA Polres Maros. 

Menurut informasi dari PJ, suaminya itu bekerja sebagai seorang dukun. "Dia dukun dan biasa dipanggil mabbaca-baca oleh tetangga. Di rumah juga biasa maddupa-dupa," individualized structure ibu kandung korban, PJ saat ditemui di rumahnya, Senin (20/11/2017). 

Pria yang baru saja memperistri seorang warga Mamuju bulan lalu itu juga pernah terjerat kasus pembunuhan yang ia lakukan pada tetangganya. 

"Pernah membunuh beberapa tahun lalu. Makanya kami takut. Jangan sampai kami dibunuh juga, apalagi sudah beberapa kali diancam," individualized structure PJ. 

Pelaku dijerat Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman insignificant 15 tahun penjara. 

Kini korban, yang meski sudah dicabuli selama puluhan tahun namun tidak hamil itu, mengalami gangguan mental dan akan dirawat oleh Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Pemkab Maros.

0 comments:

Post a Comment