Wednesday, January 10, 2018

8 WNA Penyelundup Sabu Terancam Hukuman Mati


KapanOke | Setelah sempat tertunda 1 pekan, karena belum adanya penerjemah asing bersertifikat, sidang perdana kasus penyelundupan sabu seberat 1 ton akhirnya digelar, Rabu (10/1) siang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Delapan terdakwa asal Taiwan dihadirkan langsung ke persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum. AGEN BANDARQ

Jaksa penuntut umum pun membacakan dua dakwaan sekaligus dalam persidangan ini. Kedelapan terdakwa disebut telah melanggar undang-undang tentang narkotika dan bisa dikenai ancaman maksimal hukuman mati. AGEN BANDARQ

0 comments:

Post a Comment