Friday, November 3, 2017

Direkrut lewat medsos, dijanjikan kerja di kafe-3 ABG ini dapat perlakuan yang tak disangka sangka


KapanOke.com | Jaksa penuntut umum menuntut dua terdakwa kasus perdagangan anak dengan pidana 14 tahun penjara. Jaksa menyatakan kedua terdakwa Satinah (40) dan Suwito Saputra terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Baca Juga :

"Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama kedua terdakwa menjalani tahanan," ujar Jaksa Oktavia Mustika di hadapan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jhony Butar-Butar, Kamis 2 November 2017. 

Selain itu, terdakwa asal Banyumas, Jawa Tengah dan Panjang, Bandar Lampung tersebut, juga dibebankan membayar denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. 

Menurut jaksa, peristiwa tersebut berawal ketika terdakwa Satinah diihubungi oleh Suwito dan Ica (DPO) pada Selasa, 9 Mei 2017. Satinah diminta mencarikan orang agar bekerja di kafe Suwito di Panjang. 

Terdakwa play on words menyetujui karena diberi imbalan uang Rp 1 juta per orang. Kemudian Satinah menemui korban M di Banyumas, Jawa Tengah dengan mengimingi bekerja di rumah makan Tangerang dengan gaji Rp 3 juta. AGEN BANDARQ

Kemudian terdakwa dan korban bertemu di Terminal Purwakarta. Keesokan harinya, melanjutkan perjalanan menuju kafe milik terdakwa Suwito yang terletak di Panjang, Bandar Lampung. 

Setelah mengantarkan korban ke Lampung, terdakwa Satinah kembali merekrut tiga perempuan, asal Banyumas masing-masing bernisial N, An, O. Modusnya diiming-imingi pekerjaan di kafe. Lalu Satinah membawa ketiganya ke Lampung. 

Seperti diketahui, kasus ini pertama kali terungkap, setelah salah satu korban melarikan diri dari rumah terdakwa Suwito. Kisahnya bermula saat Satinah berperan sebagai muncikari. 

Korban direkrut lewat pertemanan jejaring sosial, kemudian ditawari bekerja di rumah makan. Tetapi apa yang terjadi justru dipaksa bekerja menjadi pekerja seks di lokalisasi Panjang. AGEN BANDARQ

M yang berhasil melarikan diri lalu melapor kepada polisi sebenarnya masih ada hubungan dengan Satinah. Ia mengaku tak tahan melayani pria hidung belang. Mereka juga diancam tak boleh pulang sebelum mengumpulkan Rp 5 juta. 

M dkk juga tidak bisa keluar dari rumah karena diawasi ketat. Hampir setiap hari hanya menghibur pengunjung. M dan rekan-rekannya mengaku, diberi suntikan KB agar tidak hamil, serta melayani pelanggan tanpa memakai kondom. AGEN BANDARQ

0 comments:

Post a Comment